Babak Baru, Calon Penghuni Rutan KPK, Kali ini Menyasar Anggota DPR RI

Babak Baru, Calon Penghuni Rutan KPK, Kali ini Menyasar Anggota DPR RI

Babak Baru, Calon Penghuni Rutan KPK, Kali ini Menyasar Anggota DPR RI

LANAIJAMBI.COM /">LANAIJAMBI.COM , JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi untuk 28 tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Pada Senin (26/9/2022) kemarin ada 10 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.  Diantaranya adalah anggota DPR RI periode 2019-2024 Sofyan Ali dan Ismail Ibrahim alias Mael, kontraktor (pengusaha).

Baca Juga:

Si Kembar Penipu PO Iphone Tertangkap

Untuk diketahui, Sofyan Ali pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Kini Ketua DPW PKB Provinsi Jambi itu juga masuk dalam daftar 28 tersangka baru kasus uang ‘ketok palu’. Namun, sampai Senin sore, hingga penyidik KPK keluar dari ruang pemeriksaan, Sofyan Ali tidak terlihat datang ke Polda Jambi dan menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Sofyan Ali sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus ini. Mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi ini selalu menegaskan dirinya tidak ada menerima “uang ketok palu”. Penegasan ini pernah disampaikan Sofyan Ali kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jambi, Rabu, 13 Februari 2019.

Ketika itu, Sofyan Ali mengakui anggota fraksinya, Tadjuddin Hasan, ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun ia menegaskan tidak menerima uang suap tersebut.

“Saya sebagai ketua fraksi merasa tidak pernah menerima. Tidak pernah dititipkan. Kita tidak tahu siapa yang memberikan,” kata Sofyan Ali ketika itu.

Sementara itu, Pengusaha Ismail Ibrahim alias Mael juga tidak terlihat datang di Polda Jambi, Senin kemarin. Saat diperiksa sebagai saksi Apif Firmasnyah di persidangan sebelumnya,

Kakak ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar itu disebut jaksa KPK memberikan sejumlah uang kepada Doddy Irawan, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Jambi.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Mael mengaku memberikan uang tiga kali, dengan rincian Rp 500 juta, Rp 100 juta, dan Rp 40 juta. Uang itu diberikan dengan kompensasi akan mendapat sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Terkait hal ini Mael awalnya juga mengelak. Dia mengaku mendapat proyek karena memang ikut lelang.

Namun baik jaksa maupun hakim tidak yakin dengan keterangan Mael. "Ini karena Doddy Kadis PU makanya sudara mau kasih uang. Coba kalau Kadis Pemakaman yang meminta apakah saudara kasih juga," tanya hakim ketua Yandri Roni.

Menurut KPK, Mael mendapat lima paket proyek jalan di Bungo dengan masing-masing senilai Rp 4 miliar, Rp 5 miliar, Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, dan proyek jalan Rantau Ikil senilai 7 miliar. Untuk diketahui, saat ini Mael juga tersangkut kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Tebo. Kini statusnya menjadi tahanan Kota dan tengah menjalani proses persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merilis 10 saksi diperiksa Senin kemarin. "Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Selain Sofyan Ali dan Mael, saksi lainnya yang dipanggil kemarin adalah Budi Nurahman selaku staf pelaksana pada Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Jambi/mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR, dan Wahyudi Apdian Nizam selaku Kasubbag Program Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Berikutnya, Wasis Sudibyo selaku Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Dheny Ivantriesyana Poetra selaku humas Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Rinie Anggrainie Putri PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Advertisement


News Ecosystem