Selanjutnya, Budi Yako, anggota DPRD Provinsi Jambi yang tidak masuk daftar saksi yang dirilis KPK malah terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan. Sembari meninggal Mapolda Jambi, Budi Yako mengaku diperiksa untuk tersangka baru. Dia mengaku dimintai keterangan terkait kasus suap yang menjerat anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga:
"Diperiksa untuk tersangka baru. Kalau ditanya kenal sama mereka (tersangka,red) ya kenal," katanya. "Saya orang terakhir yang diperiksa, tidak ada siapa siapa lagi di dalam, termasuk Sofyan Ali,"ujarnya.
Dintanya terkait keterangan Kusnindar dalam persidangan yang mengaku mengantarkan uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 kepada dirinya, Politisi partai Gerindra itu tidak banyak komentar. Padahal sebelumnya, Budi Yako selalu berdalih Kusnindar membayar hutang kepada dirinya. "Kalau itu tanya penyidik," katanya.
Seperti diberitakan, Senin (19/9/2022) beredar 28 nama tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Nama nama para tersangka itu diketahui dari surat pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang beredar di media sosial.
Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein. Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu, tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka 28 tersangka. Para tersangka yang disebut dalam surat panggilan itu, yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar.
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut. "Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9).
Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.
Saat ini, ia mengatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan saksi 28 tersangka baru suap RAPBD ini berlangsung sejak Rabu, 21 September 2022. Hingga Senin kemarin, setidaknya ada sekitar 54 saksi yang sudah dimintai keterangan. Mulai dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, kontraktor/pengusaha, dan PNS. (usd)