LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM , SUNGAIPENUH - Beredar informasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Sungaipenuh meminta fee proyek kepada setiap kontraktor. Kontraktor itu saat ini tengah mengerjakan proyek yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 di Kota Sungaipenuh.
Baca Juga:
Dari Informasi yang diperoleh, uang pelicin sebesar 18 persen hingga 20 persen tersebut wajib dibayar di depan untuk proyek tender yang yang dikelola sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Dinas lainnya.
Sedangkan fee-nya ditentukan oleh oknum orang-orang kepercayaan Walikota Sungaipenuh. Oknum yang santer disebut berinisial J yang sekarang menjabat Kepala Bidang (Kabid) di salah satu Dinas di lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh.
Salah seorang kontraktor di Kota Sungaipenuh mengatakan fee proyek yang disetor sebelum pekerjaan dimulai sebesar 15 persen yang disetorkan ke J.
“Fee 15 persen disetor ke J. Itu belum masuk untuk yang lainnya. Seperti Dinas, PA, PPK, pengawas dan urusan administrasi saat pencairan,” katanya singkat.
Aksi damai Forum Masyarakat Anti Korupsi (FMAK) Kerinci - Sungaipenuh belum lama ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, meminta kejaksaan memanggil dan memeriksa oknum J tersebut.
"J adalah orang dekat Walikota Sungaipenuh yang diduga memunggut fee proyek tahun anggaran 2021 - 2022," kata salah seorang koordinator lapangan.