LANAIJAMBI.COM /">LANAIJAMBI.COM , JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus sepasang kurir narkotika jaringan lintas provinsi asal Riau. Mereka berdua ditangkap di wilayah Merlung, Tungkal, Tanjung Jabung Barat, 27 Agustus 2022 lalu. Sebanyak 1001 butir pil ekstasi disita dari kedua kurir tersebut saat ditangkap.
Baca Juga:
Kedua tersangka yakni seorang wanita bernama Fadilla Gestiana (28) warga Dumai, Riau, dan Nanda Reski Putra (36) warga Pekanbaru, Riau. Keduanya kini ditahan di BNNP Jambi untuk menjalani proses hukum. Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua tersangka ini merupakan sindikat lama yang memasok narkotika dari wilayah Pekanbaru ke Jambi, Palembang dan Lampung. Menurut dia, para pelaku sudah ahli dan profesional dalam menjalankan jaringan peredaran narkoba, baik jenis ekstasi ataupun sabu-sabu.
" Tersangka sudah berulang kali bermain dan baru pertama kali tertangkap," katanya, Senin (19/9). Kedua pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda dan selalu beraksi bersama. Dimana yang perempuan menjemput barang bukti di sebuah tempat yang ditentukan oleh seseorang. Sementara yang laki-laki berperan sebagai sopir mengantar barang bukti masuk ke wilayah Provinsi Jambi. Wisnu menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman ekstasi dari Riau ke Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNNP Jambi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi jika kurir yang membawa 1.001 butir ekstasi itu mengendarai mobil Daihatsu Sigra Nopol BM 1416 ER warna hitam. Kemudian, pada Jumat (26/8/2022) petugas BNNP Jambi bergerak ke wilayah Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) untuk melakukan pengintaian.