Dua Anggota Polres Merangin Dipecat, Terlibat Penipuan dan Narkotika

Dua Anggota Polres Merangin Dipecat, Terlibat Penipuan dan Narkotika

Dua Anggota Polres Merangin Dipecat, Terlibat Penipuan dan Narkotika

LANAIJAMBI.COM /">LANAIJAMBI.COM -  Dua anggota Polres Merangin Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat. Kedua anggota itu bernama Bripda A.S dan Brigadir RA. Upacara pemberhentian dipimpin Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, dilaksanakan secara In Absentia di halaman Mapolres Merangin, Senin  pagi (26/6/2023) sekitar pukul 08.00 Wib.

Baca Juga:

Gubernur Jambi Rombak Kabinet; Ismed Wijaya Digeser ke Dinas Ketahanan Pangan, Kadishub Dijabat Jonh Eka Powa

 Kedua anggota yang di PTDH tersebut telah diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Bripda (A.S) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/224/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri  dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan

  Sementara Brigadir (R.A) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri  dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Narkotika.

Perkara keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri.

Advertisement


News Ecosystem