Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

LANAIJAMBI.COM /">LANAIJAMBI.COM , Jakarta - Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Apa alasannya?

Baca Juga:

Jual Gadis Belia Secara Online, Tiga Mucikari Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri. Sambo pun, kata Arman, telah menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Arman mengatakan pada 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir. Namun, kata Arman, pengunduran diri itu tidak diterima hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri.

"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman.

Arman menekankan pengunduran Ferdy Sambo itu sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dalam pasal tersebut, kata Arman, terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

"Hak pengunduran diri Bapak Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran," ujarnya.

Arman menyadari kliennya saat ini tengah menghadapi proses hukum yang sangat berat. Akan tetapi, Arman berharap negara dapat mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri.

Advertisement


News Ecosystem