Jual Gadis di Bawah Umur Secara Online, Lima Pemuda Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Jual Gadis di Bawah Umur Secara Online, Lima Pemuda Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Jual Gadis di Bawah Umur Secara Online, Lima Pemuda Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

LANAIJAMBI.COM -  Lima Pemuda terlibat prostitusi online. Kelimanya ditangkap Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi pada Rabu malam, 21 Juni 2023 sekitar pukul 20.45 WIB.

Baca Juga:

Tega, Ayah Kandung Setubuhi Anak Hingga Hamil

Ke lima tersangka berinisial OS (20), RR (17), MA (17), AR, (17), dan DS (17). Kelimanya menjual gadis di bawah umur, berinisial  ZT (16). 

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil prostitusi online Rp 2.100.000, tiga Handphone yang berisi bukti prostitusi online dari Aplikasi Michat dan Whatsapp, bukti percakapan melalui Handphone pelaku, dan dan dua alat pengaman.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Ado Wibawa mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan aplikasi Michat dan Whatsapp

"Dua aplikasi itu sebagak sarana berkomunikasi mencari orderan dan penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks di wilayah hukum Polda  Jambi,"katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023). 

Advertisement


News Ecosystem