JAMBIONE,CO - Komedian Debi Ceper terancam 4 tahun penjara. Rencana mediasi dengan Syarifah Fadiyah Alkaff yang difasilitasi penyidik Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda gagal. Sesuai dengan pernyataannya, Syarifah tidak menghadiri pertemuan di Mapolda Jambi, Selasa kemarin (20/6/2023).
Baca Juga:
Polisi pun memastikan rencana mediasi antara Fadiyah Alkaff dan Debi Ceper gagal karena Fadiyah tidak hadir. Sebenarnya, Debi Ceper sempat datang ke Polda Jambi, Selasa pagi. Dia terlihat keluar dari ruangan penyidik Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai komedian itu berkemeja biru lengan pendek. Dia langsung kabur mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max ketika mau diwawancarai wartawan.
Kasubdit V/Siber Kompol Andi Purwanto mengatakan, upaya mediasi masih tetap akan dilakukan. Pihaknya akan mengundang kembali kedua belah pihak. “Kami akan melihat waktunya terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Andi, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi atas laporan Fadiyah. Penyidik menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap Debi Ceper. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. “Beberapa saksi ahli sudah diperiksa, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE. Kasus masih berlanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Fadiyah melaporkan perbuatan tidak menyenangkan oleh akun Instagram @debiceper23 yang diduga milik Debi Ceper pada 29 Mei 2023. Atas laporan itu, Ceper sudah dimintai keterangan pada Rabu, 7 Juni 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, Ceper diperiksa untuk mengetahui motif dan tujuannya berkomentar tidak mengenakkan terhadap Fadiyah Alkaff di akun media sosial.