LANAIJAMBI.COM /">LANAIJAMBI.COM , JAMBI - Seorang pria warga Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Kini pria berinisial AM (41) harus mendekam ditahanan polisi. Dia ditangkap Tim Polsek Kumpeh Ulu dan Tim Satreskrim Polres Muarojambi di daerah Pekanbaru.
Baca Juga:
KBO Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Apardin menjelaskan, aksi pencabulan ini dilakukan pelaku berulang kali sejak Oktober 2021 sampai November 2021. Akibatnya, korban berinisial DNS (17) pelajar di salah satu SMK di Kota Jambi hamil dan saat ini sudah melahirkan.
"Kejadian ini terjadi di rumah tersangka di Jalan Jambi Suak Kandis KM 16 RT 003/001 Desa Tarikan Kumpeh Ulu," kata Apardin, Senin 26 Desember 2022. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban mengembalikan seluruh biaya sekolah yang sudah dikeluarkannya.