Truk Tanpa Nopol Muatan Kayu Ilegal Diamankan, Begini Penjelasan Polisi

Truk Tanpa Nopol Muatan Kayu Ilegal Diamankan, Begini Penjelasan Polisi

Truk Tanpa Nopol Muatan Kayu Ilegal Diamankan, Begini Penjelasan Polisi

LANAIJAMBI.COM /">LANAIJAMBI.COM - Sebuah truk tanpa nomor polisi (nopol) muatan kayu tanpa dokumen diamankan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Polisi juga mengamankan sopir dan kernet truk, berikut 6 meter kubik (M3) kayu yang diangkut.

Baca Juga:

Korban Dicabuli Berulang Ulang Selama 3 Tahun, Keluarga Minta Ustad Cabul Dihukum 15 Tahun Penjara

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, kayu diduga ilegal yang diangkut truk tersebut berasal dari Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel). Menurut dia, truk muatan kayu ilegal itu ditangkap saat melintas di RT 9 Desa Sungai Gelam, Muaro Jambi pada Jumat malam(16/6/2023), sekitar pukul 22.00 Wib. Kayu itu diangkat dari Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel).

 Christian menjelaskan, malam itu personil Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.

" Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya tim menemukan dan mengamankan satu unit truk  Mitsubishi Canter HD125PS Warna Kuning tanpa Nopol bermuatan kayu gergajian jenis rimba camburan sebanyak kurang lebih 6 M3," katanya, Rabu (22/6/2023).

Advertisement


News Ecosystem