Bawaslu Identifikasi TPS Rawan dalam Pilkada Serentak 2024 di Jambi

Bawaslu Identifikasi TPS Rawan dalam Pilkada Serentak 2024 di Jambi

LANAIJAMBI.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan menjelang Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi.

Baca Juga:

DPW PKB Jambi Resmi Laporkan Lukman Edy ke Polda Atas Pencemaran Nama Baik

Hasil pemetaan ini diumumkan pada Sabtu (23/11/2024), empat hari sebelum hari pemungutan suara. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, didampingi anggota Bawaslu Ari Juniarman dan Indra Tritusian, menyampaikan bahwa pemetaan ini dilakukan untuk membantu berbagai pihak dalam memitigasi potensi kerawanan di TPS.

“Pemetaan ini dilakukan selama dua minggu terakhir, satu hari sebelum masa tenang. Tujuannya agar data ini menjadi acuan bagi pihak terkait, seperti KPU, TNI, dan Polri, untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara,” ujar Wein.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jambi, Indra Tritusian, menjelaskan bahwa terdapat 24 indikator yang digunakan untuk menentukan kerawanan TPS. Berikut lima indikator tertinggi yang ditemukan:

TPS dengan pemilih disabilitas: 1.834 TPS.

TPS dengan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.348 TPS.

TPS dengan pemilih pindahan (DPTb): 1.272 TPS.

TPS dengan penyelenggara pemilu yang bertugas di luar domisili: 704 TPS.

Advertisement