Oleh: Bahren Nurdin
Baca Juga:
Saat ini, jika kita melintas di sepanjang jalan seluruh Indonesia, termasuk di provinsi Jambi, kita akan dihadapkan pada pemandangan yang tak terhindarkan: baliho-baliho yang menjulang tinggi dengan wajah-wajah para caleg yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024. Pemandangan ini menggambarkan bagian tak terpisahkan dari proses demokrasi di negeri ini.
Di tengah kepadatan lalu lintas dan keramaian jalanan, baliho-baliho ini mendominasi panorama visual. Mereka hadir dalam berbagai bentuk dan ukuran, dari yang kecil hingga yang besar. Setiap baliho mencantumkan nama, nomor urut, dan partai politik yang didukung oleh caleg tersebut.
Tidak hanya itu, wajah-wajah ceria para caleg seringkali menemani pesan-pesan kampanye yang beragam, mulai dari janji perubahan hingga komitmen untuk mewakili kepentingan rakyat.
Namun, di balik gemerlapnya baliho-baliho ini, pertanyaan tentang dampak dan efektivitas kampanye ini tetap mengemuka.
Apakah pemandangan ini benar-benar memengaruhi pemilih? Apakah baliho-baliho ini mampu membantu pemilih dalam membuat keputusan yang tepat saat mencoblos surat suara nanti?
Caleg adalah sosok yang akan mewakili kita di tingkat legislatif, baik di tingkat nasional (DPR RI), provinsi (DPRD Provinsi), maupun kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota). Mereka memiliki peran penting dalam pembangunan Indonesia dan daerah masing-masing.
Caleg adalah singkatan dari calon legislator. Mereka adalah individu yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ada tiga tingkatan caleg yang perlu kita pahami:
Caleg DPR RI: Mereka mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di tingkat nasional.
Tugas utama mereka adalah membuat dan mengesahkan undang-undang yang berlaku di seluruh Indonesia.
Caleg DPRD Provinsi: Mereka mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Tugas utama mereka adalah membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan tingkat provinsi yang berlaku di wilayah tersebut.
Caleg DPRD Kabupaten/Kota: Mereka mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Tugas utama mereka adalah membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan yang berlaku di tingkat kabupaten/kota.
Fans
Fans
Fans
Fans