LANAIJAMBI.COM /">LANAIJAMBI.COM -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada, NTT. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan prihatin atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, sebagai kelompok rentan sebagai korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak.
Baca Juga:
Selain itu, Sri Nurherwati juga memberikan dukungan bagi Direktorat PPA-PPO terutama Subdit Perempuan dan Subdit Anak menunjukkan presisi dalam melindungi perempuan dan anak.
Nurherwati juga melihat terungkapnya kejahatan Kapolres Ngada menjadi tonggak pentingnya evaluasi terhadap rekam jejak Kapolres Ngada dalam menangani sejumlah kasus TPKS dan beberapa kasus lainnya yang didampingi LPSK di beberapa wilayah NTT yang mengalami hambatan penyelesaian perkara.
“Evaluasi dan pengusutan kembali kasus TPKS tersebut dalam kerangka memenuhi hak pemulihan bagi korban dan mencegah keberulangan,” ungkap Nurherwati
Berdasarkan catatan penanganan kasus TPKS oleh LPSK di wilayah NTT, terdapat kasus TPKS di NTT yang menyebabkan korban melahirkan dan penyidik mengalami kesulitan membuktikan pelakunya. Upaya pembuktian dilakukan melalui pemeriksaan tes DNA, sebagian besar negatif. Kasus ini terjadi di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya. Sementara, korban tidak memiliki akses berhubungan dengan pihak lain kecuali pelaku karena merupakan Tuannya, jelas Nurherwati.
Seperti diketahui, Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma juga pernah menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur. Untuk itu, dinyatakan oleh Nurherwati, diperlukan evaluasi penanganan beberapa kasus TPKS yang pernah terjadi di wilayah tugas AKBP Fajar.
Nurherwati memberikan apresiasi kepada Polri atas tindakan segera dengan mengambil langkah memberikan sanksi. Ia juga berharap dapat bekerjasama dalam proses hukum bagi kasus TPKS.