PK Mantan Gubernur Jambi Ditolak

PK Mantan Gubernur Jambi Ditolak

LANAIJAMBI.COM">LANAIJAMBI.COM, Jakarta - Peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kandas. Sebab, permohonan PK itu ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Tolak," demikian bunyi putusan PK Zumi Zola yang dilansir website MA, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:

Mahasiswa Nya Dilecehkan, Rektor Tunjuk Tim Khusus


Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Suharto. Adapun panitera pengganti Rudi Soewarsono.


PK ini terkait vonis Zumi yang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu diketok majelis PN Jakpus pada 6 Desember 2018.


Majelis hakim menilai Zumi terbukti menyuap 54 anggota DPRD Jambi senilai total Rp 16,34 miliar agar menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 menjadi Perda APBND tahun anggaran 2017 dan Raperda tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD tahun anggaran 2018. Selain itu, Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 40 miliar serta menerima USD 177 ribu, SGD 100 ribu, dan 1 unit Toyota Alphard.

Advertisement