LANAIJAMBI.COM - Tersangka kasus pemerkosaan anak kandung berinisial AR (51), tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. Pelaku penganiayaan dilakukan sebanyak delapan orang dalam tahanan. Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan, AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri dan langsung ditahan.
Baca Juga:
."Peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan," kata Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
Fans
Fans
Fans
Fans