Kata Liana, dari 3000 usulan yang dikirimkan pihaknya, belum dapat dipastikan berapa jumlah yang akan ditetapkan oleh Kemenpan RB.
Baca Juga:
"Berapa ditetapkan Kemenpan, kita belum dapat kepastian. Yang jelas untuk tahun ini kemampuan kita sekitar 1.700 an PPPK. Itu siap kita terima untuk tahun ini," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Fans
Fans
Fans
Fans