Pemkot Jambi Usulkan 3.000 Formasi PPPK Ke Pusat

Pemkot Jambi Usulkan 3.000 Formasi PPPK Ke Pusat

Kata Liana, dari 3000 usulan yang dikirimkan pihaknya, belum dapat dipastikan berapa jumlah yang akan ditetapkan oleh Kemenpan RB.

Baca Juga:

Abdullah Sani: Festival Keagamaan sebagai Sarana Menyebarkan Pesan Perdamaian

"Berapa ditetapkan Kemenpan, kita belum dapat kepastian. Yang jelas untuk tahun ini kemampuan kita sekitar 1.700 an PPPK. Itu siap kita terima untuk tahun ini," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. 

Advertisement