“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Kamis, 27 Juli 2023.
Baca Juga:
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai 'baik', sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Anas mengungkapkan, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. (tya)
Fans
Fans
Fans
Fans