Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Artinya pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.
Baca Juga:
"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 15 Juni 2023.
Adapun Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan akan melaporkan Denny Indrayana karena pernyataannya dianggap menjatuhkan citra lembaga tersebut. Saldi mengatakan, pelaporan akan dilayangkan ke asosiasi advokat tempat Denny bernaung.
"Agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat dia berada," kata Saldi saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Saldi mengatakan, dokumen pelaporannya sedang dipersiapkan. Dia menyatakan pihaknya kemungkinan akan melayangkan laporan tersebut pada pekan depan. "Kami juga sedang bersurat ke Australia karena beliau (Denny Indrayana) juga terdaftar sebagai advokat di sana," kata Saldi.
Saldi menyampaikan Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan untuk melaporkan Denny Indrayana ke polisi. Alasannya, saat ini sudah ada pihak yang melaporkan Denny ke kepolisian. Dia hanya berpesan agar pihak kepolisian menggunakan prinsip penegakan hukum yang objektif dalam menangani masalah ini.
"Biarkan polisi yang bekerja, toh kami dengar sudah ada yang melaporkan. Kalau ini dianggap serius oleh polisi dan itu ditangani prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," kata Saldi.(***)
Fans
Fans
Fans
Fans