Suparmin: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Jambi

Suparmin: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Jambi

"Memutuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2," ungkap Suparmin SH MH, Komisioner KPU Provinsi Jambi divisi Hukum.

Baca Juga:

Jalan Kaki Usung Tujuh Tuntutan

Dia mengatakan KPU akan segera menjalankan putusan tersebut dan melaksanakan PSU di dua TPS di Kabupaten Batanghari tersebut.

"Iya benar. Waktunya 30 hari untuk kami. Tapi kami masih menunggu KPU RI, kan akan bikin laporan dulu dan menunggu perintahnya kapan akan dilaksanakan. Tapi yang jelas akan dilaksanakan segera," sebutnya.

Kata Suparmin, dari sejumlah gugatan yang dilayangkan PDIP, hanya dua TPS di Kabupaten Batanghari yang dikabulkan untuk dilakukan PSU.

"Itu mengikat jadi tidak alasan lagi tidak dilaksanakan dua TPS itu. Gugatan yang lain ditolak karena tidak beralasan hukum," ujarnya. (*)

 

Advertisement