Bawaslu Jambi Ingatkan Potensi Pelanggaran dan Persoalan Daftar Pemilih

Bawaslu Jambi Ingatkan Potensi Pelanggaran dan Persoalan Daftar Pemilih

LANAIJAMBI.COM– Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 pada tanggal 5 April mendatang. Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan adanya potensi pelanggaran dan adanya persoalan daftar pemilih. 

Baca Juga:

Dukungan Terus Mengalir kepada Mohd Indrawan Husairi untuk Maju di DPR RI dari Berbagai Unsur Masyarakat

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian saat melakukan supervisi dalam rangka memitigasi potensi pelanggaraan pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Bungo, dihadapan jajaran Panwascam.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Ari Juniarman menyampaikan potensi pelanggaran pada pelaksanaan PSU 5 April mendatang. 

“Pertama adanya dugaan potensi pelanggaran kampanye, penyalahgunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik pasangan calon, kemudian potensi politik uang, dan kegiatan-kegiatan sosial atau keagamaan yang diselipkan suasana lebaran, mengingat pelaksanaan PSU dilaksanakan masih dalam situasi lebaran Idul Fitri,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran bisa ditangani dengan baik dan apabila ada informasi dapat dilakukan penelusuran guna memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak. “Semua yang dilakukan harus dapat dipublikasi dan disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat tau kerja dan kinerja pengawas dalam mengawasi pelaksanaan PSU,” kata Ari Juniarman.

Advertisement


Recent Articles