Jelang PSU Bungo, Bawaslu Jambi Minta Pengawas Adhoc Jaga Profesionalitas dan Netralitas

Jelang PSU Bungo, Bawaslu Jambi Minta Pengawas Adhoc Jaga Profesionalitas dan Netralitas

LANAIJAMBI.COM- Tindaklanjuti pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 5 April mendatang.

Baca Juga:

Kesederhanaan: Kenyamanan yang Tersembunyi di Balik Hektiknya Kehidupan

Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan jajaran pengawas adhoc di Kabupaten Bungo, untuk menjaga profesionalitas dan netralitas dalam pelaksaaan PSU. Hal ini penting, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengawas Pemilu, dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu.

“Menjelang pelaksanaan PSU di 21 TPS di Kabupaten Bungo, kami mengingatkan jajaran pengawas adhoc mulai dari Panwascam hingga Pengawas TPS untuk profesional dalam melaksanakan tugas di lapangan, menjaga netralitas dan independensi selama tahapan PSU berjalan, serta tegak lurus dengan aturan yang ada,” ujar Wein Arifin, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dihadapan Panwascam di Kabupaten Bungo, Rabu sore (19/03/2025).

Selain itu, ia juga meminta jajaran pengawas adhoc untuk bekerja sesuai aturan yang ada, dan memahami regulasi, sehingga dalam melaksanakan tugas di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik, dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, mandiri dan membangun solidaritas.

“Hal ini sekali lagi penting untuk dipahami dan dilaksanakan, agar bisa menumbuhkan kepercayaan atau trust masyarakat kepada lembaga pengawas Pemilu, terutama dalam pelaksanaan PSU di 21 TPS pada 8 kecamatan dan 13 desa/dusun di Kabupaten Bungo,” pinta Wein.

Advertisement


Recent Articles