LANAIJAMBI.COM - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai berlaku efektif tahun 2024. Kota Jambi akan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang lebih Rp6 miliar, yang bersumber dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan Terminal Barang.
Baca Juga:
"Dua sumber retribusi itu, Pengujian Kendaraan Bermotor dan Terminal Barang memang akan dihapuskan, tapi itu tidak jadi masalah, karena sebagai gantinya porsi pembagian pajak kendaraan bermotor jadi lebih besar untuk kabupaten/kota. Kalau tidak salah 70 : 30 persen," kata Kadis Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, Minggu (25/6).
Fans
Fans
Fans
Fans