LANAIJAMBI.COM - Dalam sebulan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi berhasil mengungkap 24 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Operasi digelar sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023.
Baca Juga:
Dari 24 kasus tersebut, tim satgas berhasil mengamankan 31 orang tersangka. Sedangkan jumlah korban 23 orang. 16 diantaranya dewasa dan 7 anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari). Mereka mendapatkan keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).
" Modus para pelaku kepada semuanya sama. Yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita hingga anak di bawah umur sebagai PSK. Mereka dijual untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online Michat, " jelas Mas Edy.
Fans
Fans
Fans
Fans