PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Dapat Kenaikan Gaji Istimewa

PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Dapat Kenaikan Gaji Istimewa

LANAIJAMBI.COM - Kini pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Hal itu bisa diperoleh bila PPPK telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:

Kolaborasi Kreatif Humas Polri dan SMSI untuk Mewujudkan Pemilu yang Damai

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

Advertisement