Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Baca Juga:
Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio, mengungkapkan bahwa barang bukti yang turut disita dalam kasus ini meliputi uang tunai Rp 400 juta, satu unit rumah, dan sebidang tanah di Muaro Jambi yang diketahui ditempati oleh Mafi.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi prioritas Kejaksaan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Yoyok. (*)