Gembong Narkoba Jambi, Helen, Diding, Tikui dan Mafi Segera Sidang

Gembong Narkoba Jambi, Helen, Diding, Tikui dan Mafi Segera Sidang

Gembong Narkoba Jambi, Helen, Diding, Tikui dan Mafi Segera Sidang

LANAIJAMBI.COM /">LANAIJAMBI.COM –Empat tersangka kasus narkotika di Jambi, yaitu Helen Dian Krisnawati, Didin alias Diding Bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui), dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga:

Kesal Aksi Anarkis Demo Batubara, Yun Ilman: Jangan Jadi Rambo Kesiangan di Jambi

Helen dan Diding diserahkan langsung oleh penyidik Polda Jambi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. Sementara itu, Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Kejari Jambi.

Helen dan Diding dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Tikui dan Mafi dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah pelimpahan, Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Diding, Tikui, dan Mafi ditempatkan di Lapas Kelas II B Jambi. 

Advertisement


News Ecosystem