Soal Permintaan Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini Jawaban Menaker

Soal Permintaan Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini Jawaban Menaker

LANAIJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan tanggapan terhadap permintaan golongan buruh yang menginginkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 15 persen. Ia menjelaskan bahwa potensi kenaikan UMP 2024 sangat terkait dengan kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga:

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Penanganan Bencana di Sumbar

Dalam pernyataannya, Ida Fauziyah mengatakan, "Ya, ada (potensi kenaikan UMP 2024), karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari Badan Pusat Statistik (BPS)."

Menaker Ida menyatakan bahwa masukan dari golongan buruh terkait kenaikan UMP 2024 akan dikaji lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Advertisement