Pengurus PWI Provinsi yang belum dilantik, seperti PWI DKI Jakarta, PWI Sumatera Barat dan PWI Papua Barat Daya, diharapkan segera menetapkan tanggal pelantikan untuk dikukuhkan dan dilantik PWI Pusat.
Baca Juga:
"Pengurus PWI Provinsi yang sah dan legal adalah hasil konferensi provinsi. Abaikan saja PWI plt-plt yang bukan hasil konferprov. Semuanya PWI plt-plt tidak sah dan ilegal. Tak perlu ditanggapi," tegas Zulmansyah.
Begitu pun soal UKW mandiri yang akan diselenggarakan PWI Jabar, PWI Jatim dan PWI Jateng, diminta segera berkoordinasi dengan Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat.
Ilham Bintang selaku Ketua Dewan Penasihat mengingatkan agar kepengurusan baru PWI Pusat agar menjaga etika, moralitas dan integritas profesi.
"Jangan sampai kasus cash back berulang. Buat malu PWI se-Indonesia. Wartawan harus menjaga etika dan perilakunya sesuai KEJ dan KPW PWI," tegas Ilham Bintang.
Secara defakto, PWI hasil KLB sudah mendapatkan pengakuan dari lembaga negara dan kementerian negara. Apalagi aktanya sudah terbit. Karena itu semua kegiatan seperti UKW, SJI, pelantikan pengurus dan perpanjangan KTA PWI segera dilakukan.
"Soal AHU dari kementerian Hukum dan HAM, tinggal menunggu waktu saja. Pada saatnya nanti Insyaa Allah akan kita dapatkan," tutup Ilham. (*)
Fans
Fans
Fans
Fans