LANAIJAMBI.COM– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pembayaran publikasi media yang saat ini menggunakan platform e-purchasing atau marketplace, salah satunya Parto.id. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 yang melarang belanja manual.
Baca Juga:
Ariansyah menegaskan bahwa seluruh transaksi kini dilakukan melalui sistem e-purchasing untuk meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran anggaran.
“Belanja kita harus melalui e-purchasing atau marketplace. Salah satunya yang ada di Jambi adalah Parto.id. Dengan sistem ini, pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual antara penyedia jasa dan Diskominfo,” ujar Ariansyah, Jumat (21/2/2025).
Terkait pajak, ia menjelaskan bahwa semua pajak, termasuk PPN dan PPh, telah dibayarkan melalui e-purchasing, sehingga pengguna jasa tidak lagi dikenakan pajak tambahan. “Seluruh pembayaran sudah melalui sistem yang otomatis memotong pajak sesuai aturan,” jelasnya.
Ariansyah juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2024, ada 283 kerja sama dengan media dengan total anggaran sekitar Rp4 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, tidak semua media bisa mendapatkan jumlah publikasi yang sama.
“Ada yang mendapatkan kontrak 2, 4, 8, hingga 20 berita. Setiap berita dihargai Rp250 ribu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sistem pembayaran dilakukan sepenuhnya melalui Parto.id untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi anggaran.
“Pembayaran dilakukan secara non-tunai dan langsung melalui platform Parto.id. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebocoran dan memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Fans
Fans
Fans
Fans