LANAIJAMBI.COM- Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 resmi dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Upacara pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah anggota LPSK periode 2024-2029 di hadapan Presiden dengan disaksikan oleh jajaran menteri dan pimpinan lembaga negara.
Sebanyak 7 pimpian baru LPSK ialah Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati. Mereka merupakan nama-nama yang sudah disetujui DPR RI pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Kamis (4/4-2024).
Ketujuh anggota yang akan memimpin LPSK ini membacakan sumpah secara bersamaan. Usai membacakan sumpah, satu per satu anggora LPSK menandatangani Kepres No. 52/P tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
*Profil Pimpinan LPSK Periode 2024-2029*
1. (Dr. iur.) Anton PS Wibowo, S.H., M.H.*
Anton Prijadi Soesilo Wibowo terpilih kembali menjadi pimpinan LPSK periode 2024-2029. Lahir di Ponorogo, 10 Mei 1964, Antonius meraih gelar S3 hukum di Justus Liebig University of Giessen, Jerman (2012), magister Hukum dan Sistem Peradilan Pidana di Universitas Indonesia (2001), dan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (1989).
Pada periode pertama di LPSK (2019-2024), Antonius fokus dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, TPPO, serta menjadi Satgas Penilai Ganti Kerugian (Restitusi dan Kompensasi). Selama bertugas Ia aktif tergabung dalam Gugus Tugas TPPO dan ASEAN-ACT (Asean Australia Combating Trafficking in Person). Ia juga aktif menulis kolom opini di media dan kerap menjadi narasumber di forum ilmiah nasional dan internasional.
Sebelum di LPSK, Antonius pengajar di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (2014-2018), Koordinator Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (2018), Kepala Bagian Hukum Pidana (2014), dan Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta (2003-2007).
*2. Sri Suparyati, S.H., LL.M.*
Sri Suparyati saat ini menjadi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Lahir di Jakarta, 04 Agustus 1974, Ia memperoleh gelar Magister (S2) Hukum di HULL University, Inggris (2010) dan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta pada 1997.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai pendiri dan Manajer Internal Lokataru & Advokat (LOKATARU 2017-2019), pernah menjabat Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS 2010-2014), Treasurer The Asian Federation Against Involuntary Disappearances (AFAD 2014-2017), Direktur Eksekutif Omah Munir (2016-2017) dan juga dosen Hukum Bisnis di ESQ Business School (2015-2017).
Sri Suparyati jaktif dalam advokasi dan kerjasama di bidang HAM internasional, dan selama berkiprah sebagai advokat terlibat menangani sejumlah perkara publik secara litigasi dan nonlitigasi, seperti mendampingi korban dalam sengketa tanah, TPKS, UU ITE, dan kerap berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Ombudsman, dan Kepolisian.
*3. Susilaningtias SH., M.H.*
Susilaningtias saat ini kembali menjadi pimpinan LPSK periode 2024-2029. Lahir di Surabaya, 20 Oktober 1977, Susilaningtias menyelesaikan pendidikan Magister Hukum di Fakultas Universitas Indonesia (2021), dan Sarjana Hukum di Fakultas Brawijaya Malang (2000).
Ia bergabung dengan LPSK sejak 2010 sebagai Tenaga Ahli dan terpilih sebagai Wakil Ketua LPSK periode 2019-2024, dan kembali terpilih periode 2024-2029. Selama menjabat ia fokus dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Penyiksaan dan Justice Collaborator.
Susilaningtias juga aktif membuat karya ilmiah yang diterbitkan di Perkumpulan HuMa dan LPSK, yakni Potret Pluralisme Hukum di Indonesia dalam Praktek Advokasi (2005), Manual Penguatan Hukum Rakyat (2007), Metode Pewayangan Berperspektif Perlindungan Saksi (2011), Memahami Whistleblower (2011), Perlindungan Saksi dan Korban Lintas Negara (2015), dan Kompensasi Bagi Korban Teror Bom di Samarinda (2017).
Fans
Fans
Fans
Fans