LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM , TEBO- Masa perbaikan dokumen Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) telah berakhir pada (09/07/2023), pukul 23.59 WIB. Dan tercatat ada 13 Parpol yang memperbaiki dokumen Bacaleg.
Baca Juga:
Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah, dokumen perbaikan Bacaleg sudah diterima dan setelah di tetapkan pada rapat Pleno KPU tahapan selanjutnya adalah verifikasi.
"Hasilnya akan diumumkan setelah verifikasi", Katanya