Narkoba: Ancaman Lintas Batas yang Memerlukan Tindakan Lintas Sektor

Narkoba: Ancaman Lintas Batas yang Memerlukan Tindakan Lintas Sektor

Narkoba: Ancaman Lintas Batas yang Memerlukan Tindakan Lintas Sektor

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP

Baca Juga:

Debat Cawagub Jambi 2024: Abdullah Sani Tampil Santai Penuh Kharisma

Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, dengan tegas menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan nasional. Sebagai seorang pemimpin bangsa dan purnawirawan perwira tinggi militer, Prabowo menilai bahwa narkoba bukan sekadar permasalahan hukum, melainkan ancaman serius bagi keberlangsungan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Agung, Kapolri, dan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk fokus dalam mengatasi ancaman tersebut.

Keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba mendorong wacana keterlibatan TNI melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagai respons terhadap ancaman yang semakin meluas. Wacana keterlibatan TNI dalam penanggulangan narkotika melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 telah menjadi sorotan publik dan menuai beragam tanggapan. Pemerintah berargumen bahwa meningkatnya dan meluasnya peredaran narkoba di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih agresif dan terkoordinasi. Dengan situasi darurat yang dihadapi, keterlibatan TNI dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba yang selama ini masih dikuasai oleh sindikat besar yang beroperasi lintas negara.

Pemerintah menekankan bahwa penugasan TNI dalam konteks OMSP tidak hanya akan memperkuat penegakan hukum, tetapi juga membantu aparat kepolisian dalam pengumpulan intelijen dan pengawasan di lapangan. Dengan pelatihan dan kesiapan operasional yang dimiliki, TNI diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam menangani kasus-kasus besar yang sulit dijangkau oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini, TNI dapat berfungsi sebagai pendukung aktif dalam memantau dan menghentikan peredaran narkoba, terutama di daerah-daerah yang menjadi jalur strategis distribusi.

Namun, wacana ini tidak lepas dari kontroversi. Sebagian pihak mengkhawatirkan bahwa keterlibatan TNI dalam penanggulangan narkoba dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan menambah ketegangan di masyarakat. Kekhawatiran bahwa pendekatan militeristik dalam mengatasi permasalahan sosial seperti narkoba bisa mengarah pada tindakan represif yang merugikan masyarakat sipil juga perlu diwaspadai. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa operasi yang dilakukan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan menghormati hak-hak individu.

Di sisi lain, beberapa kalangan mendukung langkah ini sebagai upaya yang tepat untuk menghadapi krisis narkoba yang telah mengakibatkan banyak korban, terutama di kalangan generasi muda. Mereka berargumen bahwa dengan kekuatan dan disiplin militer, TNI mampu mengatasi sindikat narkoba yang terorganisir dan berbahaya. Pendukung revisi UU 34/2004 percaya bahwa pendekatan kolaboratif antara TNI, Polri, dan masyarakat akan memberikan dampak positif dalam memberantas peredaran narkoba.

Meskipun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI adalah bela negara, keterlibatan aktif TNI dalam memerangi narkoba juga merupakan bagian dari upaya bela negara. Narkoba dapat merusak generasi bangsa, dan pada gilirannya dapat menghancurkan negara dan bangsa itu sendiri. Dalam konteks ini, peran TNI sebagai garda terdepan dalam penanggulangan narkoba menjadi sangat relevan, mengingat tantangan yang dihadapi oleh bangsa saat ini.

Narkoba bukan hanya menjadi isu kesehatan, tetapi juga ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas nasional. Peredaran narkoba yang meluas dapat memicu kejahatan terorganisir, konflik sosial, dan kerusakan moral di masyarakat. Pengguna narkoba berpotensi terlibat dalam tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, pemerasan, atau kekerasan, yang pada akhirnya menciptakan ketidakamanan dan ketidakstabilan. Dengan demikian, pemberantasan narkoba dapat dilihat sebagai langkah proaktif untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi bangsa.

Keterlibatan TNI dalam perang melawan narkoba tidak berarti mengesampingkan peran kepolisian atau lembaga penegak hukum lainnya. Justru, sinergi antara TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya menjadi krusial untuk menciptakan strategi yang komprehensif dan efektif. TNI dapat berkontribusi dalam hal intelijen, pengawasan, dan penegakan hukum di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh polisi. Selain itu, kehadiran TNI juga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga mereka lebih berani melaporkan aktivitas narkoba di sekitar mereka. Sinergi antara semua elemen bangsa, pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat merupakan kunci untuk meraih keberhasilan dalam perang melawan narkoba.

Upaya melibatkan TNI dalam perang melawan narkoba memang memerlukan sinergi dengan berbagai pihak, namun tantangan tidak berhenti di sana. Di balik layar, kekuatan narkoba juga merambah ranah politik, di mana penelitian dan pendapat ahli mengungkapkan bahwa gembong narkoba sering kali menyusup ke dalam proses politik daerah. Dengan memanfaatkan sumber daya finansial yang besar, mereka mencoba memperkuat pengaruh demi melindungi kepentingan bisnis ilegal mereka.

Advertisement


News Ecosystem