LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM -Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Asari Syafei.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ari Junirman saat konferensi pers bersama Sentra Gakumdu Provinsi Jambi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ari Juniarman mengaku bahwa Bawaslu Provinsi Jambi sebelumnya telah memproses laporan tersebut sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan terhadap berbagai pihak, penyelenggara hingga ahli bahasa.
Kemudian berdasarkan pembahasan lebih lanjut bersama Sentra Gakumdu Provinsi Jambi, laporan atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti.
"Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," kata Ari Juniarman pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin tersebut juga mengungkap soal adanya laporan dugaan pelangaran pemilu yang sudah diterima oleh pihaknya, yakni dugaan money politic di Kabupaten Sarolangun yang diduga dilakukan oleh salah satu kandidat.
Namun Ari menyampaikan bahwa soal dugaan kampanye bermotif money politic tersebut masih didalami oleh pihaknya alias masih ditelusuri lebih lanjut.