Status Pandemi Covid 19 Resmi Dicabut, Epidemolog Ingatkan Pemerintah

Status Pandemi Covid 19 Resmi Dicabut, Epidemolog Ingatkan Pemerintah

Status Pandemi Covid 19 Resmi Dicabut, Epidemolog Ingatkan Pemerintah

LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM - Pandemi Virus Corona atau Caovid 19 di Indonesia berahir. Pemerintah resmi mencabut status pandemi covid 19 yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden hari ini, Rabu (21/6/2023). Jokowi menyatakan saat ini Indonesia masuk ke fase endemi.

Baca Juga:

Ini Agenda Peringatan Hari Pers Nasional 2025 di Riau

"Sejak hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai masuk ke endemi," katanya.

Menurut Jokowi, keputusan mencabut status pandemi Covid-19 diambil dengan mempertimbangkan konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil.

"Sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19. WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) juga sudah cabut status public health emergency of international concern," kata dia.

Langkah pemerintah tersebut mendapat catatan dari 

Epidemolog Griffith University Australia Dicky Budiman. "Terlepas dari kewenangan Presiden untuk mencabut status kedaruratan, diharapkan telah disiapkan langkah-langkah pasca dicabutnya hal ini (status kedaruratan dan pandemi Covid-19). Kesiapan tentu bukan hanya di fasilitas kesehatan," kata Dicky Budiman dilansir dari CNBC Indonesia, dikutip Rabu (21/6/2023).

Advertisement


News Ecosystem