"Dari 13 partai itu ada yang statusnya dikembalikan. Saat ini regulasi nya memang harus dikembalikan karena sudah lewat dari pengajuannya", katanya ketika dikonfirmasi di Kantor KPU Tebo. Senin (10/07/2023).
Baca Juga:
Masih kata, Ketua KPU Kabupaten Tebo, ada satu Parpol dokumen perbaikan Bacaleg dikembalikan. Kemudian untuk Parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen dengan aturan yang ada saat ini tidak bisa mengikuti Pemilu mendatang.
"kepastiannya menunggu pleno", ungkapnya
Kemudian, soal rincian Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg dan yang tidak akan diumumkan setelah Pleno KPU Kabupaten Tebo dilakukan. Dan tahapan verifikasi akan dimulai pada setelah Pleno penetapan. (uri)