18 Bacaleg Terdaftar Ganda, Ini Kata KPU

18 Bacaleg Terdaftar Ganda, Ini Kata KPU

18 Bacaleg Terdaftar Ganda, Ini Kata KPU

            Selain ditemukan Bacaleg ganda, KPU Kerinci juga menemukan 1 ASN dan 3 Kepala Desa yang akan maju di Pemilu 2024 mendatang. "Untuk ASN dan Kades yang maju ini, syarat masuk dalam Bacaleg cuma diminta melampirkan surat pengunduran diri dan bukti tanda terima pengunduran diri dari instansi terkait," katanya.

Baca Juga:

Bawaslu Jambi Monitoring Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Kota Sungai Penuh

            Mahmud mengatakan, pada saat menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ASN dan Kades yang akan maju di Pemilu 2024 ini harus menyerahkan SK pemberhentian diri dari Instansi terkait. "Batas akhir penyerahan SK pemberhentian pada tanggal 3 November 2023,"pungkasnya.(fey/sau)

 

 

 

 

Advertisement


News Ecosystem