Misalnya dalam pasal 24 huruf a dijelaskan setiap warga negara dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Baca Juga:
"Dalam video tersebut mereka melempar dan menghempaskan bendera merah putih ke atas tanah, jelas melanggar pasal 24a, tindakan ini sama saja merendahkan martabat bangsa, " ujar Ados.
Demisioner Ketua Umum BPW Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Jambi ini menegaskan Polda Jambi tidak boleh diam dan harus bersikap tegas akan insiden ini.
"Polda Jambi ataupun kepolisian setempat harus mengambil langkah hukum yang tegas untuk pihak-pihak yang melecehkan bendera merah putih," tambahnya. (tya)