“Kami berharap KPU Provinsi Jambi menyiapkan alat bukti dan memastikan semua prosedur sesuai pedoman teknis. Ini penting untuk mendukung kesiapan dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa,” ujar Iffa.
Baca Juga:
Sidang pendahuluan MK untuk gugatan PHP dari seluruh Indonesia dijadwalkan pada 17 Januari 2025. Iffa berharap gugatan dari Jambi dapat dihentikan pada tahap dismissal atau tidak berlanjut ke proses persidangan lebih jauh.
Meskipun demikian, KPU RI tetap memberikan perhatian khusus kepada daerah yang menghadapi sengketa. Iffa meminta KPU Provinsi Jambi memperkuat koordinasi dengan KPU kabupaten dan kota untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi.
“Saya berharap masyarakat melihat Pilkada di Jambi sebagai proses yang berjalan dengan baik, tanpa ada putusan yang mengharuskan PSU atau penghitungan suara ulang,” tutupnya. (*)