Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Polri

Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Polri

Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Polri

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:

Haris-Sani Menang Telak 60,70 Persen di Hitung Cepat Pilgub Jambi LSI Denny JA

Selain penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1537 KJI yang dimiliki oleh tersangka J, 10 kotak Styrofoam, 2 tabung oksigen, dan 1 set alat aerasi udara.

Benih lobster yang berhasil diamankan oleh petugas telah dilepasliarkan di perairan wilayah Alang Tiga bersama dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal terkait perdagangan hewan laut yang dilindungi.(***)

Advertisement


News Ecosystem