1 Parpol Berkas Dikembalikan, 4 Tidak Ajukan Dokumen Perbaikan Bacaleg

1 Parpol Berkas Dikembalikan, 4 Tidak Ajukan Dokumen Perbaikan Bacaleg

1 Parpol Berkas Dikembalikan, 4 Tidak Ajukan Dokumen Perbaikan Bacaleg

LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM , TEBO- Penerimaan pengajuan perbaikan dokumen Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah ditutup pada (09/07/2023) Pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:

Berikut Nama-nama yang Lulus Administrasi Calon KPU Kerinci, Merangin, Kota Jambi dan Sungaipenuh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Sudah melakukan penerimaan perbaikan dokumen dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Tebo.

Dari total 17 Parpol tersebut tidak semua Parpol ajukan perbaikan dokumen Bacaleg, sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Dikonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah mengatakan, ada 4 Parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg ke KPU hingga waktu yang ditentukan.

Advertisement


News Ecosystem