LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM , TEBO- Penerimaan pengajuan perbaikan dokumen Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah ditutup pada (09/07/2023) Pukul 23.59 WIB.
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Sudah melakukan penerimaan perbaikan dokumen dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Tebo.
Dari total 17 Parpol tersebut tidak semua Parpol ajukan perbaikan dokumen Bacaleg, sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Dikonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah mengatakan, ada 4 Parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg ke KPU hingga waktu yang ditentukan.