LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melalui Kasubsi Bimkesmaswat sedang mempersiapkan tahapan pra pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi lima warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Baca Juga:
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak narapidana yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat serta mendorong reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, melalui Kasubsi Bimkesmaswat, Riko Hamdan, menjelaskan bahwa persiapan dilakukan dengan teliti, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ini termasuk evaluasi perilaku serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” ungkap Riko.
Tahapan pra pelaksanaan pembebasan bersyarat mencakup beberapa kegiatan, termasuk pelatihan keterampilan, sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pasca pembebasan, serta pendampingan psikososial untuk mempersiapkan para narapidana dalam kembali beradaptasi di masyarakat.
Selain itu, tim Bapas akan memberikan pengarahan dan bimbingan selama masa percobaan.