LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi telah mengeluarkan permintaan kepada calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik agar mematuhi ketentuan terkait pemasangan baliho atau alat peraga kampanye sebelum memulai tahapan kampanye resmi.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, menyatakan bahwa saat ini hanya partai politik yang diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Meskipun begitu, sejumlah Caleg telah memasang baliho dengan ajakan untuk memilih, meskipun tahapan kampanye pemilu belum dimulai.
"Kami berharap agar partai politik dan peserta pemilu untuk menahan diri dalam memasang baliho atau alat peraga kampanye. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, dan kami meminta agar semua pihak mengikuti ketentuan yang ada, sesuai dengan Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023," jelas Johan.
Pasal 79 ayat (1) PKPU tersebut mengizinkan "Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu." Namun, ayat (3) dari Pasal ini melarang Partai Politik Peserta Pemilu untuk "memuat unsur ajakan" dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik.