Dipecat PDIP, Akmaluddin Tempuh Jalur Hukum dan Gugat DPP ke PN Jambi

Dipecat PDIP, Akmaluddin Tempuh Jalur Hukum dan Gugat DPP ke PN Jambi

Dipecat PDIP, Akmaluddin Tempuh Jalur Hukum dan Gugat DPP ke PN Jambi

LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM –Akmaluddin, anggota DPRD Provinsi Jambi dua periode, memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Baca Juga:

Pilih Gubernur yang Sudah Berbuat untuk Jambi, Maro Sebo Ulu Bersama Haris-Sani

Melalui kuasa hukumnya, Adithiya Diar, Akmaluddin resmi mengajukan gugatan terhadap DPP PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (21/10/2024), atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Akmaluddin merasa pemecatan yang dialaminya tidak berdasar dan melanggar hak-haknya sebagai anggota partai. Dalam gugatannya, DPP PDIP didaftarkan sebagai tergugat utama, bersama Mahkamah Partai PDIP dan DPD PDIP Provinsi Jambi sebagai tergugat lainnya. Gugatan ini juga menyertakan Nur Tri Kadarini, pihak yang melaporkan Akmaluddin ke DPD, sebagai turut tergugat.

"Gugatan kami sudah didaftarkan hari ini dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. Kami berharap agar pengadilan dapat mengadili dengan adil, karena kami yakin pemecatan ini tidak sah," ujar Adithiya Diar kepada wartawan, Senin (21/10) sore.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut pengadilan untuk membatalkan keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP PDIP pada 13 September 2024. 

Akmaluddin juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,57 miliar, yang terdiri dari kerugian materil dan immateril, akibat keputusan tersebut.

Kasus ini berawal dari keputusan DPP PDIP yang secara resmi memecat Akmaluddin melalui surat keputusan nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024. 

Advertisement


News Ecosystem