DPRD Provinsi Jambi Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

DPRD Provinsi Jambi Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

DPRD Provinsi Jambi Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi sepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Baca Juga:

Kepemimpinan Tanpa Pamrih: Haris-Sani Pelayan Rakyat dan Jalan Pengabdian untuk Jambi

Kesepakatan tiga Ranperda menjadi Perda ini ditandai dengan penandatangan oleh Gubernur Jambi dan pimpinan DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata dan Faizal Riza, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengambilan keputusan dewan terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi serta penyampaian akhir fraksi-fraksi, Senin (13/1).

Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah menyebut bahwa tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda itu sudah dibahas oleh masing-masing fraksi dan telah disetujui. Hafiz berharap Perda yang telah disetujui itu segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur.

"Semoga tiga Ranperda itu segera diproses," harapnya.

Adapun tiga Ranperda tersebut, kata Hafiz, Pertama, Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ketiga, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Tambah Hafiz, ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024.

Advertisement


News Ecosystem