LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM , TEBO- Soal kejahatan merugikan negara dari kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon- Padang Lamo-Tanjung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terus lakukan pengembangan.
Baca Juga:
Kata Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang diantaranya 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PU-Pera Provinsi Jambi dan 5 orang swasta.
Satu ASN dari Dinas PU-Pera Provinsi Jambi yakni Rivo Isnaini Pengawasan Lapangan pada Proyek Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Jambu.
Sementara dari pihak swasta yang menjalani pemeriksaan, dari PT. Global Teknik Multi Desain, yang merupakan pihak ketiga pada pengawasan pengerjaan proyek tersebut.