LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM –Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPRDPRDXXII/2024 terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, KPU diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang tersebar di 12 provinsi, termasuk Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Di Provinsi Jambi, PSU akan dilaksanakan di Kabupaten Batanghari, tepatnya di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
PSU ini hanya akan dilakukan untuk satu jenis surat suara, yaitu surat suara DPRD Provinsi Jambi di Daerah Pemilihan Jambi 2 (Batanghari-Muaro Jambi).
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis, menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di dua TPS di Kabupaten Batanghari akan dilaksanakan pada Sabtu, 29 Juni 2024.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi, pelaksanaan PSU di dua TPS di Kabupaten Batanghari yakni di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024,” ujarnya Jumat (28/6/2024).
Hapis menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Batanghari untuk memaksimalkan pengawasan dan upaya pencegahan melalui jajaran Panwaslu Kecamatan Maro Sebo Ulu dan PPKD Kembang Seri.