LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024. Pengucapan putusan dismissal itu akan dilakukan pada 21-22 Mei 2024.
Baca Juga:
Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (21/5).
Sidang pengucapan putusan dismissal itu terbuk dan dapat dilihat untuk umum. MK juga menyiarkan secara langsung melalui kanal youtube MKRI dalam pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara sengketa Pileg 2024.