LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan alasan pemanggilan empat menteri kabinet Indonesia Maju dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, yang dijadwalkan pada Jumat (5/4).
Pemanggilan ini terkait dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.
Baca Juga:
Pihak pemohon, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bersama dengan KPU dan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Bawaslu, menjadi fokus dalam pemanggilan tersebut.
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut adalah 4 pihak tersebut," ungkap juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, Senin (1/4).
Enny menyatakan optimisme bahwa keempat menteri akan bersedia hadir untuk memberikan keterangan, sehingga hakim konstitusi dapat memahami secara utuh dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa.