Operasikan Tandem Roller, Fasha Ratakan Ribuan Botol Miras

Operasikan Tandem Roller, Fasha Ratakan Ribuan Botol Miras

Operasikan  Tandem Roller, Fasha Ratakan Ribuan Botol Miras

LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM -Setelah sempat terhenti beberapa tahun akibat wabah Covid-19, Pemerintah Kota Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi yustisi yang kerap dilaksanakan di wilayah hukum Kota Jambi.

Baca Juga:

HUT RI Ke-78, Fasha Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan

Bertempat di halaman Kantor Bappeda Kota Jambi pada Selasa pagi (12/9/2023), Wali Kota Jambi bersama jajaran Forkompimda Kota Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti, ribuan botol minuman keras dan peralatan mengemis hasil operasi pekat, tim terpadu Pemkot Jambi.

Mengendarai sendiri alat berat tandem roller, Fasha menggilas rata ribuan botol miras yang tersusun dipelataran halaman kantor sementara Wali Kota Jambi itu.

Ribuan miras yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Peraturan daerah kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum. Sedangkan barang bukti terdiri dari kostum badut, speaker, kerincingan, tisu, dan gitar, melanggar Peraturan Walikota Jambi nomor 29 tahun 2016 tentang penanganan Gelandangan pengemis dan anak jalanan.

"Minuman minol yang di musnahkan pada hari ini, adalah total gabungan dari tahun 2020 hingga 2023. Seyogyanya ini sudah mau di musnahkan setiap tahun, tetapi karena pada saat itu kita Covid, kegiatan ini tidak bisa terlaksana," ujar Wali Kota Fasha dalam sambutannya.

Adapun rincian miras yang dimusnahkan tersebut antara lain. Minuman beralkohol Golongan A (kadar alkohol dibawah 5%) sebanyak 1.742 botol, Golongan B (kadar alkohol 5% s.d. 20%) sebanyak 258 botol, Golongan C (kadar alkohol diatas 20%) sebanyak 23 botol total 2.023.

Advertisement


News Ecosystem