Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan pada tanggal 11 Juli 2023, aspek yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan, yaitu : fokus mengobati menjadi mencegah, akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah, industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri, pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata, perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana, tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus, teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan. RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan, membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik (dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid)
Baca Juga:
RUU Kesehatan Ala Kapitalis Bukan Solusi
Pengesahan RUU Kesehatan ini bukanlah menjadi solusi yang tepat untuk masyarakat, tetapi menjadi permasalahan yang sangat kompleks disebabkan, pertama RUU Kesehatan Omnibus Law lahir dari paradigma kapitalisasi dan liberalisasi di bidang Kesehatan, memuat Langkah-langkah sistematis dalam membuka persaingan bebas dengan tenaga Kesehatan di luar negeri, sebagaimana yang terjadi di sektor ekonomi. Kedua, pembahasan ilmu kesehatan dinilai sangat tidak transparan dan tidak berdasarkan naskah akademik. Ketiga, RUU Kesehatan menghilangkan substansi utama dari pelayanan Kesehatan dan keluhuran profesi yakni patient safety dan standar nilai moralitas yang tinggi. Sehingga RUU Kesehatan yang disahkan hanya akan menambah kuat kapitalisasi dan liberalisasi di dalam bidang kesehatan. RUU Kesehatan ini menurunkan kualitas layanan kesehatan”. Menghilangkan kewajiban tersertifikasi dokter setiap lima tahun, lebih mengutamakan kuantitas dibanding kualitas dalam mencetak dokter spesialis. Biaya pendidikan kodekteran begitu mahal.
RUU Kesehatan tidak menjadi solusi yang komprehensif dalam permasalahan bidang kesehatan, RUU ini justru merugikan kepentingan rakyat termasuk para tenaga kesehatan. Inilah fakta buruknya pengurusan urusan rakyat di bawah penerapan sistem kapitalisme-sekularisme. Salah satunya contohnya BPJS Kesehatan, rakyat harus membayar iuran yang tidak sedikit setiap bulannya untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis, itu pun tidak semua jenis pelayanan yang ditanggung.
Islam Kaffah Menjadi Solusi Masalah Kesehatan